IKN

Said Abdullah: IKN Dijamin Undang-Undang, Bukan Proyek Spekulatif

Ketua Badan Anggaran (Banggar DPR RI) Said Abdullah memastikan bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan terbengkalai. Hal itu disampaikannya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025), menyikapi berbagai isu terkait kelanjutan proyek pemindahan ibu kota.

“IKN tidak akan pernah mangkrak, karena itu amanat undang-undang,” tegas Said.

Sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan, ia menekankan bahwa IKN adalah bagian dari kebijakan nasional yang telah memiliki landasan hukum jelas dan tidak dapat dihentikan secara sepihak.

Kekuatan Fiskal 2026 Dinilai Mampu Dukung Kelanjutan IKN

Said optimis bahwa dari sisi keuangan negara, Indonesia akan mampu melanjutkan proyek tersebut secara berkelanjutan. Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2026, Otorita IKN diprediksi akan mendapat peningkatan alokasi anggaran.

“Kalau melihat kekuatan fiskal kita, insyaallah Otorita IKN akan ada peningkatan,” ujarnya.

Anggaran IKN Disesuaikan dengan Prioritas Tahunan

Setiap tahun, kata Said, anggaran pembangunan IKN disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas masing-masing tahap. Jumlahnya tidak tetap karena mengikuti dinamika perencanaan.

“Besarannya fluktuatif, tapi pasti ada. Kami pastikan otorita IKN selalu mendapat alokasi,” jelasnya.

DPR Terima Permohonan Revisi Rencana Induk IKN

Dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengumumkan bahwa DPR telah menerima surat resmi dari Kepala Otorita IKN. Surat itu berisi permohonan konsultasi perubahan rencana induk pembangunan IKN.

“Kami telah menerima surat nomor B152/kepala/otorita IKN/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025,” ucap Adies.

Gagasan Isi IKN dengan Kantor BUMN Jadi Sorotan

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyarankan agar kawasan IKN tidak dibiarkan kosong sembari menunggu pemerintahan baru pindah. Ia mengusulkan agar kantor-kantor BUMN mulai menempati gedung-gedung di OIKN.

“Kalau belum ada aktivitas pemerintahan, bisa dimulai dari BUMN berkantor di sana,” kata Aria.

Komisi VI DPR: Kementerian Terkait Bisa Mulai Pindah ke IKN

Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, juga mendukung usulan tersebut. Ia menyebut pemindahan beberapa kementerian teknis, seperti Kementerian Kehutanan, dapat menjadi langkah awal dalam menghidupkan aktivitas di kawasan IKN.

“Bisa saja kementerian tertentu memulai aktivitasnya di sana. Itu kewenangan pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Produk Lokal: UMKM Didorong Hadang Serbuan Produk Asing

By 4jwu1