kpk

Kementerian Hukum dan HAM resmi menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti bagi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyerahan surat dilakukan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Momen tersebut berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025) sekitar pukul 18.36 WIB. Saat tiba, Widodo enggan memberikan banyak komentar kepada media.

“Ya, surat salinan Keppresnya kami serahkan kepada Pak Asep. Soal isi keputusan, nanti pimpinan yang akan menyampaikan,” ujar Widodo.


Amanah dari Kemensesneg

Widodo menegaskan bahwa penyerahan Keppres tersebut merupakan amanah dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Ia memastikan dokumen itu diterima dengan baik oleh pihak KPK.

“Tugas saya hanya menyampaikan surat ini sesuai amanah pimpinan Kemensesneg. Alhamdulillah sudah diterima dengan baik,” tambahnya.

Di sisi lain, Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya akan segera memproses dokumen tersebut.

“Makanya ini diproses dulu suratnya biar cepat. Nanti teman-teman tunggu hasilnya,” kata Asep.

Baca Juga: Kisah Dokter Rusia Tetap Lanjutkan Operasi Meski Diguncang Gempa Dahsyat


DPR Setujui Usulan Amnesti dari Presiden

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Persetujuan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat konsultasi dengan pemerintah.

“Persetujuan atas Surat Presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana diberikan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.


Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Namun, terkait dugaan perintangan penyidikan, pengadilan menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

By 4jwu1