Program KUR Perumahan untuk UMKM
Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan sebagai bagian dari Program 3 Juta Rumah. Skema ini ditujukan bagi UMKM, baik individu maupun badan usaha, agar dapat mengakses pembiayaan untuk perumahan.
Bantuan tersebut diberikan dari dua sisi, yaitu permintaan (pembelian, pembangunan, renovasi rumah) dan penyediaan (pengembang, jasa konstruksi, pedagang bahan bangunan).
Persyaratan KUR Perumahan
Syarat Umum
-
Tidak menerima KUR lain secara bersamaan.
-
Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lain.
-
Boleh menerima kredit komersial dengan catatan lancar.
-
Wajib menandatangani surat pernyataan sesuai format KPA.
Syarat Sisi Permintaan
-
WNI dan memiliki usaha produktif.
-
Memiliki NPWP dan NIB.
-
Usaha berjalan minimal 6 bulan.
-
Tidak ada catatan negatif di hasil checking SLIK/LPIP.
-
Agunan utama berupa objek yang dibiayai, ditambah agunan tambahan jika diperlukan.
Syarat Sisi Penyediaan
-
WNI atau badan hukum Indonesia.
-
Memiliki usaha produktif dan layak.
-
Punya NPWP dan NIB.
-
Usaha berjalan minimal 6 bulan.
-
Tidak ada catatan negatif di sistem perbankan.
-
Memberikan agunan objek yang dibiayai, dengan kemungkinan tambahan sesuai aturan.
Kriteria UMKM Penerima KUR
Berdasarkan Modal Usaha
-
Usaha mikro: maksimal Rp 1 miliar.
-
Usaha kecil: Rp 1–5 miliar.
-
Usaha menengah: Rp 5–10 miliar.
Berdasarkan Penjualan Tahunan
-
Usaha mikro: maksimal Rp 2 miliar.
-
Usaha kecil: Rp 2–15 miliar.
-
Usaha menengah: Rp 15–50 miliar.
Plafon Kredit dan Suku Bunga
Plafon sisi penyediaan: Rp 500 juta–Rp 5 miliar, bisa bertahap atau revolving hingga total Rp 20 miliar.
Plafon sisi permintaan: Rp 10 juta–Rp 500 juta.
Subsidi bunga sisi penyediaan: 5% per tahun.
Sisi permintaan: bunga tetap 6% dengan subsidi 10% untuk plafon Rp 10–100 juta, dan 5,5% untuk plafon Rp 100–500 juta.
Tenor sisi penyediaan: maksimal 4 tahun (modal kerja) atau 5 tahun (investasi).
Tenor sisi permintaan: maksimal 5 tahun dengan subsidi hanya berlaku di periode tersebut.
Cara Mengajukan KUR Perumahan
Sekjen Kementerian PKP, Didyk Choiroel, menjelaskan bahwa UMKM cukup datang ke bank penyalur setelah memenuhi syarat. Data akan diverifikasi melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Bila belum terdaftar, pihak bank akan membantu registrasi.
Program KUR Perumahan ditargetkan mulai disalurkan tahun ini setelah sosialisasi dan sistem teknis rampung.
Baca Juga: Utang LRT Rp2,2 T ke Adhi Karya Akan Dibayar KAI