KPK Minta Proses Hukum Dihormati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, agar tidak sembarangan meminta amnesti. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker masih dalam tahap awal penyidikan.
“Sebaiknya jangan sedikit-sedikit minta amnesti. Ikuti saja dulu proses penyidikannya. Perkara ini masih panjang karena baru saja ada kegiatan tangkap tangan,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Pemeriksaan KPK Masih Berlangsung
Budi menjelaskan, tim penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, maupun pihak-pihak lain untuk memperdalam keterangan. Hal ini dilakukan demi melengkapi informasi terkait dugaan pemerasan tersebut.
Amnesti Wewenang Presiden
Terkait permintaan Noel, Budi menekankan bahwa amnesti merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi sangat serius, sebagaimana disampaikan dalam pidato kenegaraan HUT RI ke-80.
Respons Istana soal Permintaan Amnesti
Sebelumnya, Noel sempat meminta amnesti ketika hendak digiring ke rumah tahanan. Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan Presiden Prabowo tidak akan memberikan pengampunan kepada pejabat yang terjerat kasus korupsi.
“Proses hukum harus dijalani, biar semua terang benderang. Pemerintah mendukung sepenuhnya langkah KPK,” ujar Hasan pada Sabtu (23/8).
Prabowo Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Hasan menambahkan, Presiden Prabowo sering mengingatkan para pejabat untuk bekerja keras dan menjauhi praktik korupsi. Ia memastikan Prabowo tidak akan membela siapa pun yang terlibat. Seluruh proses diserahkan penuh kepada KPK.
Baca Juga: Ahsan Beberkan Alasan Tolak Tawaran Melatih