Pemeriksaan Tersangka oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada Selasa (2/9/2025), KPK memanggil mantan anggota DPR, Heri Gunawan (HG), yang telah berstatus tersangka.
“HG adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2023,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK juga memanggil Satori (ST), anggota DPR periode 2024–2029 yang sebelumnya juga duduk di Komisi XI DPR RI periode 2019–2023. Keduanya diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang kuat sejak penyidikan umum dimulai pada Desember 2024.
“HG dan ST ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program CSR BI dan OJK,” ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers di KPK, Kamis (7/8).
Modus Penyaluran Dana CSR
Menurut Asep, Komisi XI DPR memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Berdasarkan rapat kerja tertutup pada 2020, 2021, dan 2022, disepakati bahwa BI akan menyalurkan dana sosial untuk 10 kegiatan per anggota DPR per tahun, sedangkan OJK untuk 18–24 kegiatan.
Dana itu kemudian disalurkan melalui yayasan masing-masing anggota DPR, termasuk yayasan milik Heri Gunawan dan Satori, dengan pengaturan teknis oleh tenaga ahli serta pelaksana dari BI dan OJK.
Dugaan Penyalahgunaan Dana
KPK menduga uang yang diterima yayasan milik HG dan ST tidak digunakan sesuai peruntukan. Alih-alih dipakai untuk kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan, dana tersebut diduga diselewengkan sepanjang 2021–2023.
“Yayasan yang dikelola HG dan ST menerima dana dari mitra Komisi XI DPR RI, tetapi tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal,” jelas Asep.
Baca Juga: Jejak Jaksa: Menelusuri Sosok Teladan dan Inspiratif
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.