Penertiban Tanah Nganggur Cuma Candaan, Nusron Wahid Minta Maaf

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang viral terkait kebijakan penertiban tanah nganggur. Pernyataan tersebut, yang semula dimaksudkan sebagai candaan, memicu polemik di masyarakat.
Nusron Wahid Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/7/2025), Nusron Wahid mengakui pernyataannya memicu kesalahpahaman publik. Ia menegaskan tidak ada maksud menyinggung atau meresahkan masyarakat.
“Saya atas nama Menteri ATR/BPN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik,” ujarnya.
Dasar Hukum Penertiban Tanah
Nusron menjelaskan, pernyataannya mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.
Tanah Rakyat Tak Akan Disasar
- Sawah produktif milik warga
- Pekarangan rumah
- Tanah waris
- Lahan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM)
Penertiban hanya berlaku untuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang luasnya mencapai jutaan hektar namun tidak dimanfaatkan secara produktif.
Klarifikasi dan Komitmen Nusron Wahid
Nusron mengakui bahwa ucapannya yang dimaksud bercanda ternyata menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Ia berjanji akan lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata ketika menyampaikan kebijakan pemerintah.
“Candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang pejabat publik, dan dapat menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.
Fokus Keyword: Penertiban Tanah Nganggur Cuma Candaan